Rabu, 27 Agustus 2014
Browse Manual »
Wiring »
barang
»
bea
»
cara
»
dan
»
hitung
»
impor
»
masuk
»
pajak
»
Cara Hitung Pajak dan Bea Masuk Barang Impor
Cara perhitungan bea masuk dan pajak:
Singkatan dan arti:
C = Cost (harga barang)
I = Insurance (Asuransi)
F = Freight (Ongkos kirim)
NDPBM (Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk) = Cost + Insurance + Freight = CIF
Untuk barang barang impor tidak melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan):
Bea masuk = CIF x 0% atau 5% atau 10% dst, bisa lihat di BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia).
PPN = (CIF + bea masuk) x 7.5% (bisa juga 2,5% kalau punya API, atau 15% kalau tdk memiliki NPWP).
Untuk barang impor melalui kantor pos atau PJT, perhitungannya sama seperti dgn yg diatas (bedanya hanya harga barang dikurangi hak utk barang kiriman yaitu $50). Untuk barang dgn harga dibawah $50 tidak kena bea masuk dan pajak, alias free atau gratis.
Bea masuk = CIF x tarif bea masuknya.
PPN atau Pajak Pertambahan Nlai = (CIF + bea masuk) x 10%
PPh atau Pajak pertambahan harga = (CIF + bea masuk) x 7,5%
Mungkin anda atau teman teman lain yg punya cerita atau pengalaman seputar bea masuk dan pajak bisa sharing juga dsini.
Cara Hitung Pajak dan Bea Masuk Barang Impor
Banyak para internet marketer yg akhir akhir ini mengimpor barang dr luar negeri dan menjualnya lagi disini, namun banyak juga diantara mereka yg menemukan kendala ketika berhubungan dengan masalah bea masuk dan pajak. Karena pernah mengimpor barang dr luar juga dan bingung bagaimana cara mereka menghitungnya, setelah bertanya tanya, search and browse akhirnya bagus juga klo sy tulis caranya disini sekalian banyak2in post juga hehe. Cara hitungnya kurang lebih seperti ini:
Cara perhitungan bea masuk dan pajak:
Singkatan dan arti:
C = Cost (harga barang)
I = Insurance (Asuransi)
F = Freight (Ongkos kirim)
NDPBM (Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk) = Cost + Insurance + Freight = CIF
Untuk barang barang impor tidak melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan):
Bea masuk = CIF x 0% atau 5% atau 10% dst, bisa lihat di BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia).
PPN = (CIF + bea masuk) x 7.5% (bisa juga 2,5% kalau punya API, atau 15% kalau tdk memiliki NPWP).
Untuk barang impor melalui kantor pos atau PJT, perhitungannya sama seperti dgn yg diatas (bedanya hanya harga barang dikurangi hak utk barang kiriman yaitu $50). Untuk barang dgn harga dibawah $50 tidak kena bea masuk dan pajak, alias free atau gratis.
Bea masuk = CIF x tarif bea masuknya.
PPN atau Pajak Pertambahan Nlai = (CIF + bea masuk) x 10%
PPh atau Pajak pertambahan harga = (CIF + bea masuk) x 7,5%
Mungkin anda atau teman teman lain yg punya cerita atau pengalaman seputar bea masuk dan pajak bisa sharing juga dsini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar